Jakarta, Trivianews.id-Upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice dalam kasus Rismon Sianipar dipertanyakan. Pengamat menilai langkah tersebut tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga berisiko merusak kepastian hukum jika tetap dipaksakan.
Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan tersangka Rismon Sianipar tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru. Ia menyebut penerapan RJ dalam kasus tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Berdasarkan KUHAP baru UU No.20 tahun 2025, jelas diatur bahwa RJ hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Dalam kasus Rismon, syarat itu tidak terpenuhi,” kata Gumarang.
Menurutnya, posisi perkara Rismon sudah masuk tahap penyidikan dengan sejumlah pasal berlapis, baik dari KUHP maupun UU ITE. Hal ini membuat pendekatan RJ menjadi tidak relevan secara hukum, terutama jika merujuk pada batasan yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Gumarang menjelaskan bahwa meskipun terdapat pasal pencemaran nama baik yang termasuk delik aduan dengan ancaman di bawah lima tahun, terdapat pula pasal lain yang ancamannya jauh lebih berat. Pasal dalam UU ITE yang dikenakan bahkan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Dalam kasus ini ada pasal berlapis, termasuk Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 10 hingga 12 tahun penjara. Ini jelas tidak memenuhi syarat RJ karena melewati batas maksimal ancaman pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan delik biasa dalam perkara tersebut membuat proses hukum tidak bisa dihentikan hanya dengan perdamaian antara pihak. Berbeda dengan delik aduan, delik biasa tetap harus diproses hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Gumarang menyoroti penggunaan asas hukum dalam konteks ini, termasuk asas lex posterior dan lex specialis. Ia menilai bahwa KUHAP baru harus menjadi rujukan utama, menggantikan aturan sebelumnya yang hanya berbasis kebijakan internal lembaga penegak hukum.
“Asas lex favor reo tidak bisa dijadikan dasar untuk memilih aturan lama, karena sebelumnya RJ hanya diatur melalui peraturan internal seperti Perpol dan Perja, bukan undang-undang. Sekarang sudah ada dasar hukum yang jelas,” katanya.
Ia juga menilai asas lex semper dabit remedium tidak relevan digunakan dalam perkara ini. Menurutnya, asas tersebut hanya berlaku dalam kondisi kekosongan hukum, sementara dalam kasus RJ sudah terdapat pengaturan yang tegas dalam KUHAP baru.
Gumarang mengingatkan bahwa pemaksaan penerapan RJ dalam perkara yang tidak memenuhi syarat dapat mencederai prinsip kepastian hukum. Ia menilai hal ini juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.
“Jika dipaksakan, RJ dalam kasus ini berpotensi menjadi alat kepentingan tertentu, baik politik maupun kekuasaan. Ini berbahaya karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” ucapnya.









