Jakarta, Trivianews.id-Tanggal merah ataupun cuti bersama merupakan hal yang ditunggu banyak orang. Pada saat hari libur dimana orang-orang mulai merencanakan liburan atau hanya staycation berkumpul dengan sanak keluarga.
Nah, sobat Trivianews.id, di bulan Januari 2025 ini selain tanggal 1 Januari masih ada lho tanggal merah yang cukup panjang, yaitu tanggal 27, 28 dan 29. Kalau dihitung-hitung, total hari libur untuk pekerja kantoran dan sekolah, yakni 5 hari, Sabtu-Rabu (15-29 Januari).
Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Pada tanggal 27 Januari bertepatan dengan Hari Besar Agama Islam, yaitu Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Tanggal 28 Januari yang jatu pada hari selasa merupakan cuti bersama Tahun Baru Imlek, sedangkan hari Rabu, 29 Januari adalah Hari Raya Imlek.
Jadi, pembaca Trivianews.id sudah dapat libur panjang selama lima hari berturut-turut.