JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani kini menjadi sorotan tajam publik. Kehadiran Henri Subiakto, mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut memberikan angin segar bagi pihak Nikita.
Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026), Henri menegaskan bahwa putusan perkara Nikita Mirzani—mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung—mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum. Menurutnya, penerapan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait pemerasan dan pengancaman tidaklah tepat karena unsur pidananya tidak terpenuhi berdasarkan fakta perkara.
Poin krusial yang diungkap Henri adalah masalah alat bukti elektronik yang dianggap tidak memenuhi standar sah. Ia menyoroti bahwa bukti berupa tangkapan layar (screenshot) yang diajukan dalam persidangan tidak valid karena tidak berasal dari perangkat asli, baik itu ponsel maupun komputer milik terdakwa.
“Informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid. Karena dia hanya screenshot atau berasal dari bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita. Padahal harusnya yang namanya alat bukti elektronik itu sama dengan kalau kasus pidana umum,” ujar Henri di PN Jakarta Selatan.
Henri juga berargumen bahwa dalam kasus ini, ia tidak melihat adanya unsur ancaman nyata atau paksaan untuk memeras demi keuntungan materi seperti yang didakwakan. Ia menilai interaksi tersebut lebih condong pada urusan endorsement antar selebriti, bukan tindak pidana pemerasan.
Menanggapi keterlibatannya, Henri menegaskan bahwa ia tidak memihak siapapun. Keterangannya murni merupakan tanggung jawab moral sebagai sosok yang ikut menyusun Undang-Undang ITE sejak 2007 agar implementasi aturan tersebut tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Nikita telah divonis enam tahun penjara pada persidangan tingkat pertama hingga kasasi, dan kini tim kuasa hukumnya tengah berupaya membuktikan adanya kesalahan hukum melalui jalur PK.






