TriviaNews.id - Mengalir Dinamis, Mengupas Tuntas
TriviaNews.id - Mengalir Dinamis, Mengupas Tuntas
SelebritasSorot

GEGER! Saksi Ahli ITE Sebut Vonis Nikita Mirzani Keliru, Bukti Elektronik Dianggap ‘Bodong’

Avatar photo
36
×

GEGER! Saksi Ahli ITE Sebut Vonis Nikita Mirzani Keliru, Bukti Elektronik Dianggap ‘Bodong’

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
Pakar hukum ITE, Henri Subiakto, menilai putusan terhadap Nikita Mirzani dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung keliru. Ia menyoroti ketidakvalidan alat bukti elektronik berupa tangkapan layar (screenshot) yang tidak berasal dari perangkat asli terdakwa.

 

JAKARTA – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani kini menjadi sorotan tajam publik. Kehadiran Henri Subiakto, mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut memberikan angin segar bagi pihak Nikita.

Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026), Henri menegaskan bahwa putusan perkara Nikita Mirzani—mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung—mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum. Menurutnya, penerapan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait pemerasan dan pengancaman tidaklah tepat karena unsur pidananya tidak terpenuhi berdasarkan fakta perkara.

Poin krusial yang diungkap Henri adalah masalah alat bukti elektronik yang dianggap tidak memenuhi standar sah. Ia menyoroti bahwa bukti berupa tangkapan layar (screenshot) yang diajukan dalam persidangan tidak valid karena tidak berasal dari perangkat asli, baik itu ponsel maupun komputer milik terdakwa.

“Informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid. Karena dia hanya screenshot atau berasal dari bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita. Padahal harusnya yang namanya alat bukti elektronik itu sama dengan kalau kasus pidana umum,” ujar Henri di PN Jakarta Selatan.

Henri juga berargumen bahwa dalam kasus ini, ia tidak melihat adanya unsur ancaman nyata atau paksaan untuk memeras demi keuntungan materi seperti yang didakwakan. Ia menilai interaksi tersebut lebih condong pada urusan endorsement antar selebriti, bukan tindak pidana pemerasan.

Menanggapi keterlibatannya, Henri menegaskan bahwa ia tidak memihak siapapun. Keterangannya murni merupakan tanggung jawab moral sebagai sosok yang ikut menyusun Undang-Undang ITE sejak 2007 agar implementasi aturan tersebut tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Nikita telah divonis enam tahun penjara pada persidangan tingkat pertama hingga kasasi, dan kini tim kuasa hukumnya tengah berupaya membuktikan adanya kesalahan hukum melalui jalur PK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *