TriviaNews.id - Mengalir Dinamis, Mengupas Tuntas
TriviaNews.id - Mengalir Dinamis, Mengupas Tuntas
Metropolitan

Pengamat Politik Muhammad Gumarang Anggap Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?” Hotman Paris Merendahkan Martabat Wartawan

Avatar photo
7
×

Pengamat Politik Muhammad Gumarang Anggap Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?” Hotman Paris Merendahkan Martabat Wartawan

Sebarkan artikel ini
Pengamat Politik Muhammad Gumarang / Dok. Istimewa

Jakarta, Trivianews.id — Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarangmenilai ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan, “Lu punya otak enggak?”, saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah patut diduga sebagai bentuk penghinaan terhadap wartawan. Menurutnya, ucapan yang disampaikan dengan nada emosi tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi seorang advokat senior.

“Ucapan seperti itu bukan bentuk jawaban yang beretika kepada wartawan. Justru dapat dipandang sebagai perkataan yang merendahkan harkat dan martabat wartawan sehingga perlu diuji apakah memenuhi unsur penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Gumarang.

Ia menjelaskan wartawan merupakan profesi yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dinilai wajar memberikan pendampingan hukum terhadap anggotanya apabila diduga menjadi korban tindak pidana saat menjalankan tugas jurnalistik, sepanjang pelaksanaan tugas tersebut sesuai ketentuan undang-undang dan kode etik.

Menurut Gumarang, dugaan penghinaan tersebut merupakan delik aduan sehingga proses hukumnya bergantung pada adanya pengaduan dari pihak yang merasa menjadi korban. Ia mengatakan selain PWI, tidak menutup kemungkinan wartawan dari organisasi profesi lain juga dapat menggunakan hak hukumnya apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Gumarang menambahkan, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui media massa maupun media sosial tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Menurutnya, perkara baru dapat dihentikan apabila pengaduan dicabut oleh pihak pelapor atau para pihak mencapai penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga penyidik memiliki dasar untuk menerbitkan penghentian penyidikan.

“Untuk delik aduan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun, pencabutan pengaduan dalam tenggat yang ditentukan undang-undang dapat menggugurkan proses pidana. Di luar itu, penyelesaiannya bergantung pada ketentuan hukum yang mengatur serta persetujuan para pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gumarang menilai proses penyelidikan perkara tersebut memerlukan keterangan ahli linguistik forensik. Menurutnya, analisis ahli bahasa diperlukan untuk menilai makna ucapan “Lu punya otak enggak?” dalam konteks komunikasi dan hukum pidana sehingga dapat membantu penyidik menentukan apakah ucapan tersebut memenuhi unsur penghinaan atau tidak.

Gumarang juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menyatakan keputusan Hotman Paris menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah tidak melanggar kode etik advokat dan meminta agar perkara tersebut tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Gumarang, pernyataan Yusril yang menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik sebelum adanya proses pemeriksaan oleh organisasi profesi advokat dinilai tidak tepat.

“Pernyataan seperti itu berpotensi memengaruhi opini sebelum proses penilaian etik berjalan. Seorang menteri yang membidangi hukum seharusnya menghormati mekanisme penegakan hukum dan penegakan kode etik advokat. Jangan sampai muncul persepsi adanya upaya mendahului atau memengaruhi proses hukum maupun proses etik. Apalagi bila dikaitkan dengan hubungan profesional antara Yusril dan Hotman di masa lalu, hal itu dapat memunculkan persepsi konflik kepentingan yang sebaiknya dihindari,” kata Gumarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *